RASIOO.id – Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Program ini memberikan alternatif bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di dua lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya diminta untuk mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi layanan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk mempercepat proses administrasi, Polres Bogor juga mendorong masyarakat melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas di lokasi.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu, lalu ambil SIM yang telah diperpanjang.
Selain mempermudah masyarakat, layanan ini juga membantu menghindari denda keterlambatan akibat masa berlaku SIM yang habis.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Polres Bogor atau langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar