RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Pamulang Square.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datang ke loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Perekaman sidik jari.
- Pengambilan foto.
- Tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Komitmen Polres Tangerang Selatan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon juga diharapkan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar