Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 18 Maret 2025

RASIOO.id – Meskipun berada di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polresta Bogor Kota tetap menghadirkan layanan mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 18 Maret 2025, di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau denda administratif.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang SIM dengan proses yang cepat dan sederhana, sehingga tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih efisien.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi pihak kepolisian setempat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar