Ada Jejak Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel di Rumpin Bogor

Rumpin dijadikan lokasi timbunan sampah ilegal demi menutupi skandal korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

 

 

RASIOO.id — Skandal korupsi pengelolaan sampah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyeret nama pejabat tinggi dan pengusaha swasta. Modusnya, sampah dari Tangsel ditimbun secara ilegal di berbagai wilayah, termasuk Rumpin, Kabupaten Bogor, demi menghemat biaya dan memuluskan praktik curang dalam proyek senilai Rp75,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, dan Direktur PT Eka Putra Perdana (EPP) berinisial SYM.

“Mereka bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, padahal perusahaan ini tak memiliki kemampuan memadai dalam pengelolaan sampah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

 

Tender proyek ini dibagi dua: Rp50,7 miliar untuk pengangkutan, dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Untuk menyiasati pelaksanaan proyek, Wahyunoto dan SYM membentuk perusahaan subkontraktor bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang kemudian ‘dikelola’ oleh Sulaeman—tukang kebun Wahyunoto sendiri—sebagai direktur operasional.

“CV BSIR hanya kedok. Tidak punya kapasitas maupun pengalaman,” ungkap Rangga.

Baca Juga: Langgar 2 Perda, Satpol PP Segel Tempat Pembuangan Sampah Liar di Rumpin Bogor

Timbun Sampah di Lahan Pribadi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan, mengungkap bahwa Wahyunoto bahkan menyiapkan lahan pribadi di Cibodas, Rumpin, Bogor, untuk menimbun sampah. Namun rencana itu gagal karena mendapat protes dari warga sekitar.

“Belum sempat dibuang ke lokasi, karena keburu dikomplain warga,” ujarnya, Kamis, 17 April 2025.

 

Penyidikan Kejati Banten juga menemukan bahwa sampah dari Tangsel dibuang ke sejumlah titik di luar kota secara ilegal, tanpa pengelolaan sesuai regulasi. Lokasinya antara lain:

Desa Cibodas dan Desa Sukasari, Rumpin, Bogor, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dan selain itu beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi

Lahan-lahan tersebut bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi yang disewa untuk tempat pembuangan sistem open dumping. Tidak ada pengolahan lanjutan, padahal itu melanggar ketentuan pengelolaan limbah domestik.

Manipulasi Harga dan Pengadaan E-Purchasing Fiktif

Lebih parah lagi, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek ini ternyata dimanipulasi. Dinas hanya menyalin HPS tahun sebelumnya tanpa kajian yang valid.

“HPS disusun hanya berdasarkan data dari PT EPP, bahkan panitia pengadaan tidak dilibatkan,” kata Nurhimawan.

Seluruh pengadaan dilakukan secara e-purchasing, namun dengan prosedur yang direkayasa untuk memenangkan pihak tertentu.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Komentar