Pengadilan Agama Cibinong Bogor Buka Layanan Jemput Bola bagi Warga Yang Mau Cerai

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong meluncurkan inovasi layanan terbaru bertajuk “Layanan Jemput Asa” (LJA) guna mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa percepatan layanan publik menjadi kebutuhan mendesak, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang mencapai angka signifikan.

“Jumlah perkara di Pengadilan Agama Cibinong mencapai sekitar 12.000 per tahun, dengan 70 hingga 80 persennya merupakan perkara perceraian. Itu berarti ada sekitar 9.000 perkara perceraian setiap tahun atau sekitar 40 perkara per hari,” ujar Ajat dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya pembenahan dan inovasi agar masyarakat tidak terbebani oleh jarak dan waktu tempuh untuk mengakses layanan pengadilan.

Melalui program Layanan Jemput Asa, Pengadilan Agama akan secara proaktif mendatangi masyarakat yang tengah berperkara dengan menggunakan mobil layanan keliling.

Sidang perkara akan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk di kantor kecamatan, agar masyarakat tak perlu datang langsung ke Cibinong.

“Dengan cakupan wilayah yang luas dan masyarakat yang tersebar di berbagai pelosok, maka layanan harus kita dekatkan. Ini adalah salah satu bentuk inovasi dari Pengadilan Agama Cibinong yang kami dukung penuh,” tegas Ajat.

Selain mendekatkan layanan, inovasi ini juga bertujuan mencegah praktik percaloan yang kerap terjadi di sekitar lingkungan pengadilan.

Masyarakat akan berhadapan langsung dengan petugas resmi, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas.

“Kita ingin wilayah Pengadilan Agama Cibinong ini menjadi wilayah bebas dari korupsi. Tidak ada lagi calo. Kalau ada biaya perkara pun, masyarakat bisa langsung transfer, tanpa perantara,” tambahnya.

Ajat juga mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Cibinong yang telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring (online).

Namun, mengingat proses penyelesaian perkara tetap harus dilakukan secara langsung, maka kehadiran layanan keliling menjadi solusi efektif.

“Pendaftaran bisa online, tetapi karena sidang tidak bisa online, maka pengadilan yang mendatangi lokasi. Misalnya di Jonggol ya sidang di Jonggol, di Jasinga ya dilakukan di Jasinga,” jelasnya.

Dengan kehadiran Layanan Jemput Asa, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan tanpa harus menghadapi kendala geografis maupun risiko praktik percaloan.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar