RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling yang akan hadir pada Selasa, 15 Juli 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.
Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Dokumen
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi e-KTP
SIM lama (masih berlaku)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Alur Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan mobil keliling mencakup tahapan sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan serta pengisian formulir
Penyerahan berkas dan pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan serta penyerahan SIM baru secara langsung
Biaya Resmi
Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM melalui layanan ini adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen berkendara secara cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar