Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang 15 Juli 2025

RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling yang akan hadir pada Selasa, 15 Juli 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu.

Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat Dokumen

Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama (masih berlaku)

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Alur Layanan

Proses perpanjangan SIM melalui layanan mobil keliling mencakup tahapan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan serta pengisian formulir

  4. Penyerahan berkas dan pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  6. Pencetakan serta penyerahan SIM baru secara langsung

Biaya Resmi

Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya resmi perpanjangan SIM melalui layanan ini adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen berkendara secara cepat dan efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar