Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Wakil Kepala Sekolah terhadap Siswa di Kota Tangerang

RASIOO.id – Seorang siswa di Kota Tangerang berinisial RA (14) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) berinisial SY.

Berdasarkan laporan polisi (No. B880/Juni/2025) terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 25 Juni 2025 oleh pelapor berinisial S.

Pelapor menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan,” kata Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono seraya membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di tempat kerjanya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut Prapto, insiden terjadi saat RA mengikuti ujian remedial di ruang Wakil Kepala Sekolah. SY diduga memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan cabul.

“Proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur masih berlangsung. Tiga saksi telah diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor. Saat ini baru satu laporan yang masuk,” pungkasnya.

Pemantauan lanjutan akan dilakukan terhadap perkembangan penyelidikan. Upaya kolektif sekolah, pemerintah, dan komunitas diperlukan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar