Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Jumat 22 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali membuka layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Jenis Layanan
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, wajib mengurus penerbitan baru langsung di kantor Satlantas.

Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Fotokopi dan asli e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi (sesuai ketentuan terbaru)

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Mengambil nomor antrean di lokasi layanan

  2. Menyerahkan dokumen persyaratan

  3. Melakukan pembayaran biaya administrasi

  4. Mengisi formulir perpanjangan

  5. Verifikasi data dan identifikasi petugas

  6. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  7. Pencetakan serta penyerahan SIM baru langsung kepada pemohon

Biaya Perpanjangan Sesuai PNBP

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000


Polres Serang mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda proses perpanjangan.

Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen secara lengkap agar pelayanan berjalan cepat dan lancar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Serang, mengingat jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar