RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi berbeda yang dapat dipilih warga sesuai dengan aksesibilitas dan kenyamanan, yakni:
Polsek Curug – pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
ITC BSD – pukul 08.00 hingga 17.00 WIB
Program ini diharapkan dapat menjadi alternatif praktis bagi masyarakat untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Polres mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar tidak mengalami kendala saat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut serta pembaruan jadwal, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar