Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 10 September 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C.

Layanan tersebut akan digelar pada Rabu, 10 September 2025, di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program ini ditujukan untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tahapan Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Dokumen

    • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

    • Surat Keterangan Psikologi.

    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

  2. Proses Administrasi

    • Pembayaran biaya administrasi di loket.

    • Pengisian formulir perpanjangan SIM.

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari.

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital.

  4. Pencetakan SIM

    • SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh tahapan selesai.

Dokumen Wajib Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

  • SIM lama yang masih aktif.

  • Surat Keterangan Sehat.

  • Surat Keterangan Psikologi.

Polres Serang mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun ketentuan lainnya dapat diakses melalui saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar