Pemkab Bogor Nonaktifkan Perbup Jam Operasional, Truk Tambang Boleh Lewat Pagi Sampai Malam

 

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan relaksasi jam operasional truk tambang dari pagi hingga malam hari karena adanya pengerjaan jalan.

Relaksasi itu sekaligus menonaktifkan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa relaksasi itu dilakukan hingga Desember 2025 mendatang.

“(Akibat pengerjaan jalan) konsekuensinya kan itu bearti volume kendaraan jadi berkurang karena lebar jalannya menyempit, sehingga ada beberapa kali penumpukan nah di kami kesepakatan ada semacam relaksasi untuk angkutan yang kosongan,” kata Ajat, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga: Aksi Sopir Truk Tambang Blokade Jalan di Perbatasan Parungpanjang–Legok, Lalin Sempat Lumpuh

Relaksasi jam operasional truk tambang itu dilakukan untuk truk tanpa muatan mulai dari pukul 09:00 hingga 11:00 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 13:00 hingga 16:00 WIB.

Sementara dari pukul 17:00 hingga 21:00 WIB truk tambang tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian truk bisa kembali beroperasi pukul 22:00 hingga 05:00 WIB berdasarkan Perbup yang berlaku.

Ia mengklaim bahwa hasil kesepakatan itu sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, pengusaha tambang dan pemerintah Kabupaten Bogor.

“Di kita (Pemkab Bogor) boleh karena kesepakatan semua, masyarakat karena kalau numpuk semua dengan jalan yang sebelah sebelah,” jelas dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar