RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mulai memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemasangan ETLE tersebut dilakukan di kawasan dekat fly over Cibinong, Kabupaten Bogor. Sistem tilang elektronik ini menjadi yang pertama diterapkan di wilayah hukum Polres Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan bahwa saat ini ETLE masih dalam tahap pemasangan dan belum dioperasikan. Rencananya, sistem tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun depan.
“ETLE itu belum operasional, baru dipasang saja. Rencananya mulai berlaku 1 Januari 2026,” ujar Iptu Ardian, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pemasangan ETLE untuk sementara baru dilakukan di wilayah Cibinong. Hal tersebut menyesuaikan dengan anggaran hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kalau di Kabupaten Bogor, ETLE memang belum banyak karena ini hibah dari pemerintah daerah. Sementara pemasangannya baru di wilayah Cibinong, tepatnya di sekitar Pasar Cibinong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Ardian menyampaikan bahwa keberadaan ETLE tidak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tetapi juga memiliki peran penting dalam pemantauan kondisi jalan.
“Menurut kami, kegunaan ETLE itu bukan hanya untuk tilang. Kameranya bisa digunakan untuk monitoring, misalnya saat terjadi kecelakaan atau gangguan lalu lintas, sehingga kondisi di lapangan bisa langsung termonitor,” tambahnya.
Dengan diterapkannya ETLE, Satlantas Polres Bogor berharap penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mampu meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi masyarakat Kabupaten Bogor.










![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)




Komentar