Komisi I DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Aspirasi Warga Pabuaran Terkait Sengketa Lahan

RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang memfasilitasi aspirasi warga Kampung Pabuaran RT 03/RW 01, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, yang meminta perlindungan hukum dan keamanan terkait sengketa lahan yang saat ini diklaim sebagai aset milik PT Sarang Teknik.

Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, warga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu, sekaligus meminta kejelasan dan solusi atas keberadaan rumah mereka yang telah puluhan tahun berdiri di atas lahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa warga Pabuaran tidak mengklaim kepemilikan lahan, melainkan meminta kebijakan dan waktu dari pihak perusahaan.

“Warga tidak mengklaim tanah itu milik mereka. Jika memang itu milik PT Sarang Teknik, masyarakat hanya meminta diberikan waktu dan kerohiman.

Sayangnya, pihak PT Sarang Teknik belum hadir dalam rapat hari ini,” ujar Junadi.

 

Terkait permintaan kerohiman sebesar Rp100 juta per Kartu Keluarga (KK) yang disebut-sebut muncul dari warga, Junadi menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas penyampaian aspirasi dan belum dibahas secara mendalam karena pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

“Itu baru penyampaian masyarakat. Kita juga harus mendengar dari PT Sarang Teknik. Yang jelas, warga sudah puluhan tahun tinggal di situ dan hari ini meminta solusi, baik kepada perusahaan maupun pemerintah,” katanya.

Junadi juga menyoroti minimnya informasi yang diterima warga terkait status lahan. Menurutnya, warga baru mengetahui lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sarang Teknik pada Agustus 2025.

“Masyarakat tidak tahu kalau itu tanah milik PT Sarang Teknik. Selama ini mereka mengira itu tanah negara karena tidak ada aktivitas dan tidak ada penanda kepemilikan. SHGB itu harus diamankan sebagai aset, apalagi kalau sudah puluhan tahun tidak dibangun,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil RDP sementara belum menghasilkan kesepakatan karena belum dihadiri pihak perusahaan. Namun, Komisi I berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Solusinya tadi, kita akan memanggil ulang. Masyarakat hari ini sudah tidak punya tempat tinggal lain. Minimal ada kerohiman. Bahkan tadi dari perwakilan RW disampaikan kemampuan masyarakat hanya sekitar Rp10 juta per KK,” ungkap Junadi.

Di akhir pernyataannya, Junadi berharap PT Sarang Teknik dapat hadir pada RDP lanjutan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menemukan jalan keluar yang adil.

“Harapan kami, pihak PT Sarang Teknik hadir bersama-sama mencari solusi terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar