RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat diimbau menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan psikologi
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal mengingat keterbatasan kuota pelayanan setiap harinya. Selain itu, pemohon diharapkan tetap mematuhi aturan dan ketertiban selama proses pelayanan berlangsung.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.















Komentar