RASIOO.id – Misteri tewasnya pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Polres Bogor berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah pegawai toko milik korban. Motifnya diduga karena sakit hati lantaran kerap dituduh mencuri.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Citeko. Korban diketahui berinisial MA dan FA, pasangan suami istri yang sehari-hari mengelola sebuah toko.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga. Toko milik korban yang biasanya buka setiap hari mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Merasa ada yang janggal, warga yang mengenal korban kemudian melakukan pengecekan ke rumahnya.
“Rumah dalam kondisi terkunci dan kosong. Informasi awal yang didapat terdapat bercak darah. Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Cisarua,” ujar Wikha.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah petunjuk yang ditemukan mengarah pada keterlibatan orang dekat korban. Tak butuh waktu lama, aparat mengamankan pegawai toko pasutri tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi kedua korban. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Pelaku mencoba mengaburkan perbuatannya dengan membawa kedua jasad tersebut ke Padalarang setelah melakukan pembunuhan. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya di Cisarua dan dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri dan dimarahi oleh korban.
“Pelaku merasa sering difitnah dan dituduh mencuri. Rasa sakit hati itu menumpuk hingga akhirnya muncul niat untuk melakukan pembunuhan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami detail kronologi serta melengkapi berkas perkara.















Komentar