RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas.
Pada Jumat, 17 April 2026, layanan dibuka di dua lokasi strategis dengan waktu operasional yang sama, yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Dua titik pelayanan tersebut berada di:
- Pospol Telaga Bestari
- Mitra10 Bitung Jaya
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang dokumennya masih lengkap dan masa berlaku SIM belum habis.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan
- Hasil tes psikologi (sesuai ketentuan di lokasi)
Pelayanan Lebih Dekat ke Warga
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, terutama di wilayah padat aktivitas seperti Telaga Bestari dan Bitung Jaya. Dengan lokasi yang mudah dijangkau, warga diharapkan bisa lebih cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor utama.
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat waktu pelayanan terbatas hanya sampai pukul 13.00 WIB.













Komentar