RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, diimbau untuk segera melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Senin, 27 April 2026 di sejumlah titik strategis guna memudahkan masyarakat.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan beroperasi di dua lokasi, yakni Pamulang Square dan ITC BSD.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di kedua lokasi. Khusus di ITC BSD, layanan kembali dibuka pada sore hari pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C. Perpanjangan SIM sendiri wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru.
Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka layanan SIM Keliling setiap hari, mulai Senin hingga Minggu, sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas waktu untuk mengurus perpanjangan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat waktu pelayanan yang terbatas serta menghindari antrean panjang.













Komentar