RASIOO.id – Ada perubahan penting bagi warga yang ingin memperpanjang SIM. Layanan SIM Keliling yang sebelumnya hadir di pusat perbelanjaan, kini dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Cibinong setiap hari Sabtu.
Tak hanya lokasi, jam pelayanan juga diperbarui. Jika sebelumnya dimulai pagi hari, kini layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, memberi waktu lebih fleksibel bagi masyarakat.
Program ini tetap menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A & C
Layanan SIM Keliling di MPP Cibinong hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Keduanya harus masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Syarat yang Harus Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP asli dan fotokopi 3 lembar (berlaku nasional)
- SIM asli yang masih aktif
- Mengikuti uji psikologi di lokasi
- Surat keterangan sehat dari aplikasi Simpel Pol
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan sebelum datang ke lokasi.
Lebih Nyaman dan Terpusat
Pemindahan lokasi ke MPP Cibinong diharapkan membuat pelayanan lebih nyaman, terpusat, dan mudah diakses masyarakat Kabupaten Bogor.
Jadi, pastikan Anda datang lebih awal, lengkapi semua persyaratan, dan manfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat tanpa kendala.














Komentar