RASIOO.id — Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada Selasa, 5 Mei 2026. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal dari Polresta Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis.
Lokasi SIM Keliling
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), Cikupa
- Pospol Kutabumi, Pasar Kemis
Layanan ini umumnya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, tergantung kondisi di lapangan.
Syarat dan Ketentuan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib mengurus penerbitan baru di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi
Estimasi Biaya
Total biaya perpanjangan SIM, termasuk tes kesehatan dan psikologi, berkisar antara Rp220.000 hingga Rp265.000, tergantung jenis SIM.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan antrean serta memastikan dokumen sudah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.












Komentar