RASIOO.id – Aksi licik seorang pencuri sepeda motor yang memanfaatkan kelengahan penghuni apartemen akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah diduga mencuri dua sepeda motor di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku memiliki modus yang terbilang rapi. Ia memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dashboard, kemudian menukar pelat nomor motor incarannya dengan pelat nomor kendaraan lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut. Dengan cara itu, motor curian dapat keluar dari area parkir tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik seorang penghuni apartemen.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” ujar Kevin, Senin 29 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku sengaja mencari kendaraan yang terlihat sudah lama tidak digunakan. Setelah menemukan motor yang kartu parkirnya masih tersimpan di dashboard, ia mengambil pelat nomor dari motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya pada motor yang akan dicuri.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menyiapkan berbagai peralatan untuk merusak kabel kontak sehingga kendaraan dapat dinyalakan tanpa menggunakan kunci asli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.
Penyelidikan mengungkap bahwa RR telah mencuri dua sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Motor Honda CB150R hasil curian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dilepas melalui Marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Sukabumi seharga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, hingga rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tambah Kevin.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kartu parkir, kunci, ataupun barang berharga di dalam motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan. Segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal,” tegas Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
:::















Komentar