RASIOO.ID – Masyarakat Kabupaten Bogor yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang hadir secara rutin setiap pekan di sejumlah titik strategis.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Lokasi pelayanan tersebar di wilayah Cibinong, Cileungsi hingga Gadog, sehingga memudahkan warga memilih lokasi terdekat.
Berdasarkan informasi dari @satlantaspolresbogor.tmc, berikut jadwal rutin layanan SIM Keliling Polres Bogor selama Juni 2026:
Sabtu: Yamaha Mekar Cibinong dan McD Sukahati (pukul 15.00–18.00 WIB)
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan meliputi:
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
- Surat keterangan sehat.
- Surat hasil tes psikologi.
Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah timur Kabupaten Bogor maupun perbatasan Depok, lokasi pelayanan di Cibinong menjadi pilihan yang paling mudah dijangkau karena tersedia pada Rabu, Sabtu, dan Minggu. Sementara itu, warga yang berada di sekitar Cileungsi dapat memanfaatkan layanan yang beroperasi setiap Selasa, Kamis, dan Jumat.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat, tertib, dan lancar. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus mengantre di kantor Satpas.














Komentar