Bandar Narkoba Berkedok Warung Kelontong Dibongkar, Polresta Bogor Kota Tangkap 68 Tersangka

RASIOO.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang menggunakan warung kelontong sebagai kedok. Dalam pengungkapan kasus selama Juli 2026, polisi mengamankan 68 tersangka beserta barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 29 Juli 2026.

Wakapolresta Bogor Kota, Arie Trestiawa, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja seberat 328,85 gram, sabu 252,72 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, 212.782 butir obat keras terbatas (OKT), serta 870 butir psikotropika.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ujarnya.

Arie menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari transaksi secara langsung, penjualan melalui media online, hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi juga mengungkap dua lokasi penyimpanan obat keras terbatas dengan jumlah besar, yakni sekitar 121 ribu butir di wilayah Ciampea dan 51.455 butir di wilayah Bogor Barat.

Menurut hasil penyelidikan, pasokan obat keras terbatas tersebut berasal dari Jakarta, tepatnya dari kawasan Pramuka. Barang kemudian disimpan di rumah pelaku sebagai stok sebelum diedarkan.

“Barang-barang itu disusun di dalam kardus sebagai stok yang akan dijual. Berkat informasi masyarakat dan kesigapan petugas, peredarannya berhasil digagalkan,” kata Arie.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengungkapkan sebagian barang bukti ditemukan di toko yang berkamuflase sebagai warung kelontong.

“Toko tersebut seolah-olah menjual kebutuhan sehari-hari seperti sabun dan barang kelontong lainnya. Itu merupakan modus penyamaran yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, stok narkotika dan obat-obatan dalam jumlah besar justru ditemukan di rumah pelaku sebelum sempat didistribusikan ke sejumlah toko. Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut telah disimpan secara bertahap sejak Desember 2025.

Kompol Ali menyebut mayoritas sasaran peredaran obat keras terbatas masih didominasi kalangan pemuda, termasuk masyarakat yang belum memahami bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk warga negara asing.

Komentar