RASIOO.id – Menyusutnya lahan pertanian di Kota Bogor akibat pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan industri menjadi perhatian Komisi IV DPR RI. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming serta regulasi yang melindungi lahan pertanian yang masih tersisa.
Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mengatakan keterbatasan lahan tidak boleh menghalangi masyarakat untuk tetap memproduksi pangan secara mandiri. Menurutnya, konsep urban farming dapat menjadi solusi bagi warga perkotaan.
“Di Kota Bogor ini lahannya sudah makin habis untuk perumahan dan industri. Maka dari itu, kita dorong masyarakat membangun pertanian perkotaan memanfaatkan paralon, hidroponik, hingga tanaman buah dalam pot (tabulampot),” ujar Endang saat berkunjung ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jumat, 31 Juli 2026.
Selain mendorong penerapan urban farming, Endang mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim untuk membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan sekaligus perlindungan lahan pertanian.
“Saya juga menghadap ke Wali Kota untuk mendorong pembentukan Perda yang bisa membatasi dan mengurangi izin alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan,” katanya.
Endang menilai keberadaan regulasi tersebut penting agar sisa lahan pertanian di Kota Bogor tetap terjaga dan tidak terus berkurang akibat alih fungsi lahan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti persoalan lingkungan hidup di Kota Bogor, salah satunya maraknya pembakaran sampah liar yang dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif mengawal upaya pelestarian lingkungan agar hak warga atas lingkungan yang sehat tetap terjaga.















Komentar