Rayakan HUT RI ke-81, Pemkot Tangerang Gelar Pesta Diskon Pajak! BPHTB Dipangkas 45 Persen, Denda PBB Dihapus

RASIOO.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan. Mulai 3 hingga 31 Agustus 2026, warga dapat menikmati berbagai keringanan pajak daerah, mulai dari potongan BPHTB hingga 45 persen, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan denda pajak.

Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam momentum perayaan kemerdekaan.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa Pesta Diskon Kemerdekaan merupakan wujud komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.”Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).

Diskon BPHTB Hingga 45 Persen

Dalam program tersebut, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan BPHTB sebesar 45 persen dari pokok pajak yang terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas ini dikhususkan bagi masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Sachrudin menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.”Kami berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini sehingga legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap,” katanya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan objek pajak berasal dari program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

PBB Dipotong, Denda Pajak Dihapus

Tak hanya BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020.

Selain itu, masyarakat juga akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk seluruh SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Menurut Sachrudin, kesempatan ini sangat sayang untuk dilewatkan karena masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang jauh lebih ringan.

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.”Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Berlaku Mulai 3 Agustus

Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan sebelum masa berlakunya berakhir.

Program ini berlaku mulai Senin, 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Mari manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang sekaligus bersama-sama membangun budaya taat pajak demi kemajuan Kota Tangerang,” tutup Sachrudin.

Komentar