RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya parkir dan penitipan sepeda motor swasta yang menggunakan trotoar serta bahu jalan untuk kepentingan komersial.
Penindakan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Mayor Oking, sekitar Stasiun Bogor, Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam penertiban tersebut, Pemkot Bogor tidak hanya menyoroti persoalan hak pejalan kaki, tetapi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas parkir di lapangan dengan laporan kewajiban pajak daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, penggunaan trotoar dan fasilitas umum sebagai lahan penitipan kendaraan tidak dapat dibiarkan karena mengganggu fungsi ruang publik.
“Pertama kan, lebih menghimbau kepada para pemilik parkir penitipan motor untuk taat penggunaan bahu jalan, trotoar, dan fasilitas lainnya agar mereka tidak menggunakan trotoar sebagai tempat yang dikomersialisasikan atau tempat yang dijadikan penitipan,” ujar Jenal.
Temukan Dugaan Selisih Laporan Pajak
Sidak tersebut juga diarahkan untuk memastikan kewajiban pajak dari pengelola parkir swasta. Pemkot Bogor menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang beraktivitas setiap hari dengan data yang dilaporkan pengelola.
Jenal mengatakan, temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan uji petik secara langsung dengan menghitung jumlah kendaraan yang masuk dan dititipkan di lokasi.
“Pada saat dicek oleh petugas, oleh Dishub kemarin masih ada beberapa yang nakal laporan ke saya, sehingga hari ini saya balik lagi memastikan, sekaligus sekalian kita cek kewajiban pajak motor yang harus masuk ke kas daerah,” katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, Pemkot Bogor menemukan sejumlah pengelola yang diduga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
“Dari hasil temuan di lapangan, memang ada beberapa hal yang harus dan butuh tindak lanjut lebih dalam. Pertama, ada yang belum masuk WP (Wajib Pajak) dan itu loss potensi,” jelasnya.
Jenal juga menyoroti sistem self-assessment yang membuat pengelola menghitung, melaporkan, sekaligus menyetorkan sendiri kewajiban pajaknya.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus dibarengi dengan laporan yang sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita uji petik manual, Dishub dan staf saya hitung motor jumlah harian existing berapa, enggak wajar angkanya,” tegas Jenal.
25 Titik Parkir Jadi Sasaran Pemeriksaan
Penertiban dan pemeriksaan dilakukan di sekitar kawasan Jalan Mayor Oking hingga Stasiun Bogor. Sedikitnya terdapat sekitar 25 titik parkir atau penitipan kendaraan swasta yang menjadi sasaran pengecekan.
“Di sini titiknya kurang lebih 25-lah tadi, kurang lebih 25 titik parkiran swasta,” ungkapnya.
Pemkot Bogor tidak hanya akan memeriksa kewajiban pajak, tetapi juga legalitas masing-masing usaha.
Puluhan pengelola tersebut rencananya akan dipanggil ke Balai Kota Bogor untuk menjalani evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Jadi selain kita cek ketetapan pajaknya, juga cek legalitas usahanya. Nanti kita bahas, kita undang pemilik langsung ke Balai Kota bersama seluruh OPD terkait,” kata Jenal.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola menjalankan usaha sesuai aturan dan memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Menurutnya mengundang ke Balai Kota untuk memastikan semua patuh terhadap aturan dan kasnya, uangnya, pajaknya masuk resmi kepada Pemerintah Kota. Sehingga dampaknya dikonversi menjadi pembangunan yang bermanfaat untuk warga,” ujarnya.
Trotoar Akan Ditata, CCTV AI Dipasang
Penataan kawasan parkir tidak berhenti pada sidak dan pemeriksaan administrasi. Pemkot Bogor juga menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mengontrol aktivitas kendaraan secara lebih akurat.
Jenal mengatakan, trotoar di kawasan tersebut akan ditata kembali agar fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki dapat dikembalikan.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga berencana memasang kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Jadi trotoarnya mau kita tata dan CCTV kita pasang berbasis AI,” ujarnya.
Teknologi tersebut nantinya diharapkan mampu menghitung jumlah kendaraan yang masuk ke area penitipan secara otomatis. Dengan begitu, pemerintah dapat memiliki data pembanding yang lebih akurat antara aktivitas kendaraan di lapangan dengan laporan pengelola.
“Sehingga CCTV-nya bisa menghitung langsung angka motor yang masuk ke parkiran berapa,” kata Jenal.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak teknologi informasi yang dinilai mampu mengembangkan sistem tersebut.
“Alhamdulillah saya sudah menjumpai pihak IT yang mampu melakukan atau membuat CCTV tersebut,” tutupnya.
Langkah Pemkot Bogor ini diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetapi juga menutup celah kebocoran penerimaan daerah dari sektor parkir dan memastikan setiap usaha penitipan kendaraan beroperasi secara legal serta transparan.














Komentar