RASIOO.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Parkir. Regulasi baru ini diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi parkir.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Eka Wardhana, mengatakan pembahasan Raperda Parkir dilakukan dengan melihat kembali potensi perparkiran yang belum tergarap secara maksimal.
Hal itu disampaikan Eka usai mengikuti rapat di DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah waktu pemungutan retribusi parkir. Selama ini, regulasi pemungutan dinilai lebih berfokus pada aktivitas siang hari, sementara sejumlah pusat keramaian di Kota Bogor justru ramai hingga malam.
“Hari ini kan parkir secara regulasi hanya dipungut pada saat siang hari. Sementara Kota Bogor hidupnya itu kan di malam hari. Pusat-pusat keramaian adanya justru ba’da Magrib sampai dengan tengah malam,” ujar Eka.
DPRD Kota Bogor selanjutnya akan mengkaji kembali titik-titik parkir yang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Penataan tersebut juga membuka peluang penambahan juru parkir (jukir) resmi di sejumlah lokasi strategis yang berkembang dan memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Selain memperluas waktu dan lokasi pemungutan, DPRD juga mendorong perubahan sistem pembayaran parkir dari tunai menuju digital atau cashless.
Menurut Eka, sistem pembayaran nontunai dapat membantu meningkatkan transparansi dalam pemungutan retribusi sekaligus mengurangi potensi kebocoran yang terjadi dalam sistem manual.
“Bahkan kami berharap sebetulnya parkir-parkir di Kota Bogor digital. Jadi orang Bogor parkir, tukang parkirnya kayak cashless tap gitu, jadi tidak ada kebocoran-kebocoran,” tuturnya.
Untuk mendukung rencana tersebut, DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub), Bappeda, dan Bapenda Kota Bogor menyusun rencana aksi serta kajian mengenai potensi perparkiran dan pajak parkir.
Eka mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung. DPRD berharap aturan baru nantinya dapat mendorong penataan parkir sekaligus meningkatkan profesionalitas juru parkir.
“Regulasi-regulasi itu sedang kita susun dan bahas. Kami berharap melalui regulasi baru ini, apa yang menjadi harapan kita semua, Bogor tertib, Bogor lancar, juru parkir berdaya dan profesional itu akan tercipta,” tutupnya.












Komentar