RASIOO.id – Sidang perdana pelaku pembunuhan almarhum Arya Saputra (16) akan digelar pada Senin, 3 April 2023 lusa nanti di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Dikutip dari laman penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bogor, sidang akan dimulai pada pukul 09:00 dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bgr.
Adapun jenis pekaranya yakni ‘Pengeroyokan yang menyebabkan kematian’ dengan terdakwa yang tidak dipublikasikan. Perkara tersebut masuk dalam kategori pidana khusus anak. Perkara tersebut didaftarkan sejak Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga : Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Masih Berkeliaran, Polisi Sebut Dia Residivis Jambret
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wonggateleng mengatakan bahwa proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari aparat penyidik Reskrim Polresta Bogor kota kepada Kejaksaan agar bisa memproses pada tahap selanjutnya.
Penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum. Kejaksaan akan mendaftarkan perkara tersebut untuk segera disidangkan di pengadilan negeri kota Bogor.
“Sudah kita siap menyidangkan pelaku pembunuhan itu, jaksa yang menuntut juga sudah siap dengan sertifikasi khusus untuk persidangan anak berhadapan dengan hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023 lalu.
Diketahui, kedua pelaku yang akan disidangkan nanti yakni tersangka MA dan pelaku anak SAF.
Sementara, satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu, AS masih dalam buronan polisi.
Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan













Komentar