RASIOO.id – Sidang Putusan ASR alias Tukul ekskutor pembacokan Arya Saputra yang dijadwalkan digelar hari ini Jumat 9 Juni 2023 pukul 10:00 WIB urung dilakukan.
Humas PN Bogor Daniel Mario menyebut batalnya sidang vonis atau sidang putusan itu dikarenakan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan.
“Iya benar (ditunda), majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan,” Daniel kepada Rasioo.id.
Baca Juga : Sidang Putusan Tukul Pembunuh Arya Saputra Akan Digelar Terbuka
Daniel menyebut, sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin 12 Juni 2023 dengan jam yang sama.
“Untuk itu, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 jam 10.00, agendanya putusan,” tutup dia.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadwalkan sidang putusan atau vonis terhadap ASR alias Tukul pada Jum’at 9 Juni 2023 hari ini pukul 10:00 WIB.
“Besok, acara (sidang) putusan,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario kepada Rasioo.id, Kamis 8 Juni 2023 kemarin.
Sidang putusan atau vonis terhadap eksekutor pembunuhan almarhum Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor itu akan berlangsung terbuka.
“Sidang akan dilangsungkan secara terbuka,” singkat Daniel.
ASR alias Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Kejaksaan negeri kota Bogor yang menuntut pelaku utama pembacokan di Simpang Pomad yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor menyebut tuntutan tersebut sudah maksimal yakni setengah dari tuntutan pelaku kejahatan atau terdakwa berusia dewasa.













Komentar