RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunda relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani hingga Selasa, 3 November 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penundaan tersebut mempertimbangkan kesepakatan dengan para pedagang. Keputusan itu disampaikan setelah petugas gabungan kembali menyosialisasikan rencana penataan Jalan Kiasnawi dan sekitarnya menjadi kawasan niaga terintegrasi yang ramah bagi pejalan kaki.
”Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Sejalan dengan itu, kami tadi bersama petugas gabungan terus menyosialisasikan rencana relokasi karena aktivitas berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan karena menghambat lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujar Teguh di Pasar Anyar, Jumat, 30 Oktober 2026.
Teguh menjelaskan, Pemkot Tangerang bersama Perumda Pasar Kota Tangerang akan mendorong para PKL mendaftar untuk menempati lokasi relokasi yang telah disediakan.
Berdasarkan hasil pemantauan, lokasi relokasi berada di selasar lantai satu Gedung Pasar Anyar. Area tersebut telah dilengkapi lapak untuk mendukung aktivitas perdagangan para pedagang.
”Pedagang juga tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi yang telah disediakan, lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan pihak Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan akan membuka area tersebut bisa 24 jam beroperasi jadi sangat menguntungkan bagi para pedagang,” katanya.
Pemkot Tangerang berharap para PKL bersikap kooperatif dan mendukung proses relokasi. Pemerintah menilai penataan kawasan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perdagangan.













Komentar