RASIOO.id – Meski menang tingka banding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap melanjutkan tahapan untuk partai Prima sebagai calon peserta pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Bogor, Hasyim Asy’ari mengatakan, proses tahapan ulang terhadap Prima didasari putusan Bawaslu bukan putusan PN Jakarta Pusat.
“Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga : KPU Pastikan Tahapan Verifikasi untuk Prima Tuntas pada 21 April 2023
Menurut Hasyim, hikmah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757) yang terpenting adalah meluruskan lagi jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu.
“Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Hikmah lainnya, putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan banding KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023. Dalam pertimbangannnya, Hakim PT DKI Jakarta menyebut pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang mengadili perkara kepemiluan.
“Menimbang walaupun Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, namun substansi sengketa dalam perkara a quo adalah berupa akibat dari diterbitkannya Keputusan oleh KPU dengan demikian secara substansi hal tersebut adalah termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN,” bunyi pertimbangan putusan tersebut
Dengan alasan pertimbangan tersebu,Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan;
Selain itu, Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur dan materi pokok perkaranya tidak perludipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya Tidak Dapat Diterima;
Demikian bunyi Amar Putusan
Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
MENGADILI
- Menerima permohonan Banding Pembanding/Semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
- Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).















Komentar