MK Bantah Dalil Pemohon Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dapat Merusak Ideologi Pancasila

RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi membantah dalil pemohon soal sistem pemilu proporsional terbuka dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ideologi pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, hakim MK menegaskan NKRI adalah susunan negara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri negara Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman utama dalam pembentukan Undang-Undang. Karena itu, tidak bisa dipengaruhi oleh sistem pemilu.

“Sistem pemilu harus dirancang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan membatasi pelaku atau merusak ideologi negara,” ujar hakim MK, saat membacakan bantahan terhadap dalil yang diajukan pemohon, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

Pembatasan tersebut pun sudah dilakukan, salah satunya setiap partai politik maupun calon anggota DPR maupun DPRD harus menyatakan sumpah setia terhadap NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Jika kemudian ada parpol yang menganut paham komunis ataupun ideologi selain Pancasila, Pemerintah dapat mengajukan kepada Mahkamah untuk membubarkan parpol tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah berpandangan dalil pemohon yang menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka mengancam ideoleogi negara terbantahkan. Namun MK, juga menegaskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka memiliki sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki.

 

Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah menolak semua dalid yang diajukan pemohon dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Pemilih akan menjatuhkan pilihan langsung kepada caleg baik untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Komentar