KPU Tetapkan 3.889.441 Orang Penduduk Kabupaten Bogor Sebagai DPT Pada Pemilu 2024

RASIOO.id – Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor. Penetapan ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, Rabu,  21 Juni 2023.

Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.889.441, KPUD Kabupaten Bogor menetapkan beberapa poin seperti Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Baca Juga: Daftarkan Calegnya, PDIP Targetkan 12 Kursi DPRD Kabupaten Bogor

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, bahwa rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Lalu tahun 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.

“Pada 2022 kita rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan,” kata Ummi Wahyuni dalam rilisnya yang diterima rasioo.id pada Rabu, 21 Juni 2023.

Lanjut Ummi, pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB), kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup

Kemudian pada Januari seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor. Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.

“Pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama, ” jelas Ummi Wahyuni .

Ummi Wahyuni menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.

Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik untuk Bacaleg dan Struktur Partai, Ini Harapan Partai Demokrat

“Persiapan logistik ini jadi pekerjaan penting dan berat bagi kita, dengan jumlah sekitar 3.889.441 juta pemilih kita harus mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT,” terang Ummi Wahyuni .

Menurut dia, DPT juga sangat penting berkaitan dengan penentuan jumlah saksi. Minimal 15.000 orang yang akan ditempatkan dan disebar di masing-masing TPS. DPT ini sangat penting, untuk mendapatkan keakuratan data sehingga pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih dilakukan menggunakan dua mekanisme. Salah satunya mekanisme door to door melalui rekan Pantarlih.

Baca Juga: KPU Akan Umumkan Usulan Penataan Dapil Dua Pekan Lagi, Ini Gambarannya!

“Ini kita lakukan untuk menciptakan Pemilu berkualitas. Kita sama-sama sadari pemilu yang berkualitas itu berasal dari DPT yang berkualitas,”tutup Ummi Wahyuni.

Komentar