Status Kepesertaan JKN Non Aktif, BPJS Sarankan Gunakan Fasilitas Ini

 

RASIOO.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Ondrio Nos meminta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan karena tunggakan iuran memanfaatkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk meringankan beban pembayaran.

Ondrio mengatakan, program ini bisa diakses secara mandiri melalui aplikasi mobile JKN.
“Pembayaran bisa menggunakan fasilitas Rehab, rencana pembayaran bertahap maksimal 12 bulan,” katanya.

Dia menambahkan, peserta yang memiliki tunggakan bertahun-tahun dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, cukup hanya membayar iuran 24 bulan terakhir atau dua tahun saja. Skema pembayaran bisa 12 kali, 6 kali, atau 4 kali. Peserta tinggal memilih jangka waktu sesuai dengan kesanggupan.

Baca Juga : Terus Berinovasi, BPJS Garal 12 Persen Lagi Warga Bogor yang Belum Ikut Program JKN

Peserta JKN, kata dia, juga bisa merubah skema pembayaran jika di tengah proses Rehab tersebut ada hal-hal yang dianggap mendesak.
“Kartu akan diaktifkan kembali jika cicilan sudah dilunasi,” imbuhnya.

Program Rehab, lanjut Ondrio bukan satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Cara lainnya, jika peserta memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, bisa menggunakan fasilitas program PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui Pemkab Bogor. “Tentu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan kuota dari Pemerintah,” katanya

Ondrio berharap, agar peserta JKN non aktif menempuh salah satu dari fasilitas tersebut. Pasalnya, status aktif kepesertaan JKN nantinya akan memudahkan warga untuk mendapat layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Jangan sampai nanti begitu membutuhkan, kartunya tidak dapat digunakan,” tandasnya (*)

Lihat Komentar

1 komentar