RASIOO.id – Potongan video berdurasi 28 detik diunggah ke media sosial dengan narasi pasangan gay sedang merayakan hari Valentine, di sebuah kafe di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor,viral dan begitu meresahkan masyarakat kota hujan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, pun angkat suara atas beredarnya video tersebut.
Baca Juga: Sidak ke SMPN 20 Kota Bogor, Komisi IV Sebut Sekolah Rawan Longsor
Meski belum diketahui kebenarannya, menurut Saeful, perilaku penyimpangan seksual tidak dapat diterima di Kota Bogor. Sebab, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Saeful, perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual seperti yang dinarasikan, tidak dapat diterima di Kota Bogor. Serta perlu dilakukan penanggulangan terhadap orang yang diduga mengalami penyimpangan seksual.
“Tentu homoseksual atau gay tidak dapat diterima di Kota Bogor karena termasuk dalam penyimpangan seksual sesuai didalam perda,” ujar Saeful, Rabu, 15 Febuari 2023.
Baca Juga: Komisi 1 DPRD Kota Bogor Dorong BPKAD Sertifikasi Aset
Lebih lanjut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengaku, akan menghubungi dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Tak hanya itu, Saeful juga akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak pengelola kafe yang berada di Kecamatan Tanah Sareal tersebut.
“Jangan sampai kafe di Kota Bogor yang ada malah dijadikan tempat berkumpulnya gay. Kita tidak bisa menoleransi itu dan akan menindaklanjutinya,” tegas Saeful.
Editor: Hannan
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/es/signup/XwNAU