Genap Sepekan Pembunuhan Arya Saputra Siswa SMK Bina Warga Kota Bogor, Pelaku Utama Belum Tertangkap

RASIOO.id – Hari ini, Jum’at 17 Maret 2023 genap sepekan kasus pembacokan Arya Saputra, Siswa SMK Bina Warga, Kota Bogor terjadi. Namun, polisi masih belum berhasil menangkap ASR (17) alias Tukul yang menjadi pelaku utama kasus pembacokan di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, pada Jum’at pagi 10 Maret 2023.

Tukul yang belakangan diketahui sebagai siswa SMK Yapis, Kota Bogor telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Polisi telah mendatangi kediaman orang tuanya, namun Tukul yang tercatat sebagai residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor itu sudah melarikan diri. Pihak sekolah yang sempat mengurungnya, juga berhasil dikelabui.

Tukul dan dua temannya, MA (17) dan SAF (18) teridentifikasi sebagai pelaku pembacokan sadis hingga menghilangkan nyawa Arya Saputra. Aksi tiga pelajar ini, terekam kamera CCTV jalan, dan juga kamera dashcam mobil pengendara yang melintas saat peristiwa terjadi di lokasi kejadian.

Baca Juga : Terekam Kamera Warga, Begini Aksi Pelaku Sabetkan Pedang ke Arah Siswa SMK di Bogor Hingga Tewas

Peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban dan dua temannya baru menyelesaikan ujian tengah semester di sekolahnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX Nopol F 5946 FFV, berwarna putih. Kendaraan keluaran 2021, yang harganya sekitar Rp 35 juta itu adalah milik MA. MA juga yang mengendarai sepeda motor untuk menyerang korban yang sedang menyebrang jalan. Adapun, SAF duduk di jok tengah, dan Tukul duduk paling belakang.

Tukul memegang golok panjang yang belakangan juga diketahui milik MA. Golok sepanjang 70 sentimeter itu, dia tebaskan ke arah Arya Saputra yang sedang menyebrang jalan bersama 4 orang temannya.

Golok mengenai pipi kanan korban memanjang hingga ke lehernya. Arya terhuyung. Dia sempat berjalan beberapa meter sebelum kemudian akhirnya jatuh tersungkur. Darah segar mengucur dari lukanya. Arya meninggal dunia.

“Usai melakukan pembacokan, para pelaku dengan santai datang ke sekolahnya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 14 Maret 2023.

Panjang dan Berkarat, Ini Golok Yang Digunakan Pelaku Tebas Leher Arya Saputra

Pihak sekolah yang mendengar peristiwa pembacokan maut itu, lantas mengurung semua siswanya. Satu persatu mereka ditanya apakah terlibat dalam kejadian itu. Namun, semua siswa, termasuk para pelaku tidak ada satupun yang mengaku. Pihak sekolah lalu membubarkan siswa.

“Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melarikan diri,” kata Bismo.

Pelaku Bersembunyi Hingga ke Lebak Banten

Sekira tiga hari selepas peristiwa pembacokan, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian dua orang pelaku. MA alias Bani dan Salman Al Farizi (SAF) ditangkap di dua lokasi terpisah. Satu orang ditangkap di Kabupaten Lebak,Provinsi Banten, dan satu pelaku lagi di tangkap di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap satu orang yang diduga membantu para pelaku bersembunyi. Polisi belum mengungkap identitasnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat merilis kasus tersebut, wajah pria bertubuh jangkung itu dibalut masker penutup wajah berwarna hitam.

Adapun, ASR alias Tukul belum berhasil ditemukan lokasi pesembunyiannya. Tukul yang pernah terlibat tindak pidana penjambretan sementara waktu bisa mengelabui petugas. Namun, polisi memastikan cepat atau lambat, Tukul akan ditangkap.

Karena itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengultimatimatum agar Tukul menyerahkan diri. Bismo juga dengan tegas akan menindak pihak yang membantu Tukul sembunyi dan menghalangi petugas mengungkap kasus ini.

“Kami imbau agar AS segera menyerahkan diri, dan mengingatkan pihak yang menyembunyikan bisa dikenakan pasal tindak pidana,” tegas Bismo.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perbuahan atas UU nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.

“juga pasal 338 KUHP, barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun, Junco pasal 55 KUHP,” tutup dia. (*)

Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan

Komentar