Niat Ingin Ambil HP, Tukang Kerupuk Kemplang Bunuh Wanita di Bogor

RASIOO.id – AA alias KL (27) diancam hukuman 15 tahun penjara oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat, pasca penemuan mayat perempuan yang bersimbah darah di Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menetapkan AA sebagai tersangka atas meninggalnya RR (33) perempuan yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.

Baca Juga: Alhamdulillah… Pelaku Mutilasi di Tenjo Akhirnya Ditangkap Polres Bogor

“Penangkapan pelaku terkait pengungkapan kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek cileungsi,” kata Iman Imanuddin, dalam rilisnya di Mapolres Bogor, 24 maret 2023.

Iman Imanuddin menjelaskan, modus operadi yang dilakukan AA adalah ingin mengambil barang milik RR berupa HP yang saat itu sedang digunakan korban. Dimana korban sedang cas HP nya tersebut di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Pakai Senpi, 39 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bogor

“Saat itu tersangka lewat dan ingin menguasasi barang dari si korban tersebut, lalu kemudian si korban di pukul menggunakan balok kayu di bagian kepala, selanjutnya korban dilukai lehernya dengan senjata taham, selanjutnya setelah korban tidak berdaya, barang korban berupa handphone diambil oleh tersangka,”ungkap Iman Imanuddin.

AA yang berprofesi sebagai penjual kerupuk kemplang ini tetap menjalankan kegiatannya seperti biasa setelah kejadian tersebut.

Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Ngaku Wartawan Pemeras Aparat Desa Jadi Tersangka, Ancamannya 9 Tahun Penjara

“Sehari-hari jualan kerupuk,”ucap Iman Imanuddin.

Atas perbuatannya tersebut, AA dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, ‘Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati’ dan Pasal 338 KUH Pidana, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau pembunuhan.

Baca Juga: Polres Bogor tetapkan tersangka baru kasus perdagangan orang

“Tersangka saat ini sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Vileungsi. Dia di ancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Iman Imanuuddin.

Editor: Hannan

Komentar