RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima, untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU memberi batas waktu terakhir hari ini Selasa 28 Maret 2023, untuk Partai Prima menyampaikan berkas perbaikan tersebut.
“Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir rasioo.id dari infopublik.id, Selasa 28 Maret 2023.
Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Partai Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga : Bawaslu RI Perintahkan KPU Buka Akses Partai Prima untuk Vermin Perbaikan
Hasyim mengatakan, ketentuan itu telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima.
Partai Prima dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Partai Prima kemudian menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPU kalah dalam gugatan tersebut, dan langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol, paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
“Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” lanjut Bagja.
Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU RI menggelar rapat teknis dengan Partai Prima di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023 yang lalu.
Editor : Ramadhan















Komentar