Sidang Kasus Penganiyaan David, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi untuk AG

RASIOO.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan AG (16) pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora (16).

Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hari ini, Selasa 4 April 2023 Hakim tunggal yang menyidang kasus tersebut akan memeriksa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi untuk AG.

Baca Juga : AG Resmi Jadi Terdakwa dan Terancam 12 Tahun Penjara, Netizen: Bentuk Keadilan, David Masih Berjuang Untuk Hidup

Pada sidang sebelumnya, hakim telah memeriksa 5 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yakni Ayah dan Paman David, serta saksi kunci yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut berlangsung.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini di sela persidangan. Saksi dari pihak David, kata Mellisa antara lain ayah dan pamannya, serta saksi kunci yang berada di lokasi dan melihat langsung peristiwa penganiyaan.

Menurut Mellisa, Ayah David yakni Jonathan Latumahina sudah memberikan keterang kepada hakim tentang kondisi kesehatan putranya, dan keterangan lain yang dibutuhkan.

“Setelah kemarin eksepsi PH anak AG ditolak, hakim tunggal memerintahkan JPU untuk langsung memeriksa Saksi-saksi, hari ini masih berlangsung pemeriksaan seluruh Saksi, termasuk kesaksian tersangka MDS dan SL,” ujarnya, Selasa 4 April 2023.

Mellisa mengatakan, Hakim tunggal yang menyidang perkara tersebut memang berburu waktu untuk menyelesaikan persidangan mengingat masa tahanan AG yang akan berakhir. Sidang, kata dia, akan digelar lagi besok dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

“Karena Rabu harus sudah tuntutan, kemudian pledoi lalu putusan,” katanya. (*)

Editor : Ramadhan

 

Komentar