RASIOO.ID – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor membuka layanan SIM Keliling setiap Jumat, 7 April 2023 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor.
Masyarakat pun juga bisa mengunjungi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Baca Juga: Polresta Bogor Buka Aduan dan Intai Perusahaan Yang Tak Bayar THR
“Untuk Layanan SIM Keliling waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB,” kata Komisaris Besar Polisi (KBP), Bismo Teguh Prakoso dalam rilisnya yang diterima rasioo.id, Jumat, 7 April 2023.
Layanan SIM Keliling, sambung dia, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Siagakan 87 Personel Jelang Jumat Agung
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” beber Bismo Teguh Prakoso.
Tujuannya, kata dia, mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polresta Bogor Kembali Menjaring 33 Motor dalam Razia Gabungan di Baranangsiang
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutup Bismo Teguh Prakoso.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Editor: Hannan














Komentar