RASIOO.id – KPK resmi menahan tiga orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Tiga orang yang kini berstatus tersangka itu yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).
KPK menyebut para tersangka terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pertama, kasus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022. Kedua, kasus dugaan korupsi fee jasa travel umrah, dan yang ketiga, suap kepada Auditor BPK terkait audit pemeriksaan keuangan tahun 2022.
Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Riau untuk tiga kasus korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jum’at 7 April 2023 tengah malam, menerangkan duduk perkara tiga klaster kasus korupsi yang menjerat para tersangka.
Alex mengatakan, berdasarkan konstruksi perkaranya, Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA ,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang dimulai pukul 23.15 WIB
Baca Juga : Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Meranti Deklarasi Calon Gubernur Riau
Dia menjelaskan, besaran UP dan GUP yang dipotong oleh Adil berkisar 5 sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Selanjutnya, setoran hasil pemotongan dana dalam bentuk uang tunai itu disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Adil. Uang tersebut di antaranya untuk kepentingan politik Bupati Meranti.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA [Adil] di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Alex.
Adapun terkait kasus penerimaan fee jasa travel umrah, KPK menyebut Adil menerima fee miliaran rupiah dari PT Tanur Muthmainnah memalui Fitria yang juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Jumlah sementara yang diperoleh penyidik KPK, Adil menerima Rp1,4 miliar dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel perjalanan umrah itu.
“Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” papar Alex.
Kemudian kasus yang ketiga suap terhadap Auditor BPK Perwakilan Riau.
Alex menjelaskan konstruksi kasus suap audit BPK juga berkaitan antara Adil dan Fitria.
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian, MA bersama dengan FN memberikan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK, MFA (Fahmi),” terangnya.
Terkait dengan kasus Fahmi, KPK mengamankan auditor muda tersebut dan menemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan.
Secara keseluruhan, uang yang ditemukan dan diamankan dalam OTT kemarin berdasarkan bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
KPK masih menghitung jumlah uang dari tiga klaster kasus korupsi tersebut. KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak.
“Dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh penyidik ke depannya,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk mendalami kasus tersebut KPK menahan para tersangka untuk 20 hari dari 7 April 2023 sampai 26 April 2023. Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Fahmi akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Adil sebagai penerima dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.
Dalam operasi tangkap tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 28 orang dari berbagai pihak.
Editor : Ramadhan















Komentar