Terdakwa DPO 12 Tahun Kasus Sengketa Tanah di Cisarua Diciduk Kejari Bogor

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) Tiopan Martua Napitupulu atas kasus sengketa tanah di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kasi Intel Kejari kabupaten Bogor,  Makki menyebut, terdakwa sudah berhadapan dengan hukum sejak 1998 atas kasus tersebut. Namun ditetapkan DPO pada tahun 2012.

Mulanya, terdakwa merupakan  terpidana pada tahun 1998 yaitu menerima surat atas nama Liana Nasution yang meminjam uang kepada terpidana dengan jaminan surat tanah sebidang tanah 4300 meter di wilayah Desa Kopo.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Parung, Kejari Bogor Bakal Jemput Direktur PT JSE di Surabaya

Kemudian, setelah dia menerima girik surat itu, dia memanggil  terdakwa 2,3 dan 4 datang ke terpidana untuk  mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Nasution.

Terdakwa 2,3 dan 4 diminta oleh terpidana untuk membuat surat tidak ada sengketa ke kades Kopo di Cisarua. Tanpa curiga, kades Kopo waktu itu langsung memberikan surat tidak ada sengketa atau surat letter C.

Usai berhasil mengelabui kades, surat letter C itu hendak dijual ke salah satu saksi namanya bernama Momo.

Untungnya, Momo tidak serta Merta percaya begitu saja kepada terpidana ini. Pihak Momo melakukan pengecekan kepada ahli waris yang diantaranya Liana Nasution.

Baca Juga: Kalah di Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tetap Lanjut Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

“Lalu pak Momo ini mendapatkan informasi dari ahli waris ibu Liana Nasution, kebetulan di tahun 1998 sudah almarhum. Akhirnya dia si terpidana ini melakukan pengecekan. Setelah ahli waris mengetahui bahwa surat nya dipegang oleh terpidana akhirnya ahli waris ini merasa keberatan,” papar Makki, Kamis 4 Mei 2023.

Atas temuan tersebut, pihak Kejari sudah telah berapakali melayangkan surat kepada terdakwa sampai dengan dikatakan terdakwa sebagai DPO.

“Setelah berjalan DPO selama 12 tahun terdakwa sampai saat ini sangat tidak koorperatif dan akhirnya kami melakukan eksekusi penangkapan di daerah Tajur, Kota Bogor,” ucap Makki.

Atas perbuatan itu, ia disangkakan dengan  pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar