RASIOO.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Terkait akan digelar siang ini, Sesalas 9 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.
Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 dimohonkan oleh Para Pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto. Nano Marijono. Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Jubir MK, Fajar Laksono tidak bisa memastikan apakah sidang hari ini adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan MK bisa diprediksi kapan diketok. Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi.
Berdasarkan tracking perkara di laman mkri.id sidang hari ini merupakan rangkaian ke 9 dari skema perencanaan persidangan. Setelah sidang pemeriksaan hari ini, rangkaian selanjutnya adalah pembacaan putusan sidang. Namun, kembali lagi pada dinamika yang akan terjadi di persidangan.
“Bergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Baca Juga: Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Sistem Pemilu
Riwayat Persidangan
Anggota Komisi III Supriansa menyatakan pada sidang Kamis 26 Januari lalu, bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan, argumentasi para pemohon tersebut kurang tepat, karena dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka tetap partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan.
Ade Septiawan Putra selaku kuasa hukum M. Fathurrahman pada Kamis (9/2) lalu, menerangkan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih yaitu calon yang memperoleh suara dukungan rakyat paling banyak.
Sementara Pihak Terkait, Sharlota yang diwakili oleh La Ode Risman mengatakan sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali, yakni Pemilu 2009, 2014 dan 2019 telah terbukti dengan baik dan demokrasi dan tidak ada huru-hara.
Pada Kamis (23/2) lalu, Faudjan Muslim yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anthony Winza Prabowo yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pihak Terkait menegaskan sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan. Sedangkan pada Rabu (8/3) lalu, berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan pemilu menurut Yusril Ihza Mahendra.
Lalu, Fadli Ramadhanil pada sidang Kamis (16/3) lalu menerangkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu, yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif, kemudian pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak atau dapat terpilih sebagai anggota DPR atau tidak.
Fritz Edward Siregar pada sidang Rabu (5/4) lalu, menerangkan perubahan dalam sebuah demokrasi konstitusional adalah bagian dari suatu proses yang sangat penting untuk memastikan perlindungan, dan pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan. Ketika perubahan dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka perubahan tersebut berkontribusi pada ketahanan sistem demokrasi itu sendiri.
Terakhir, pada Rabu (12/4) lalu, Majelis Hakim telah mendengarkan dua Ahli Pemohon, yakni Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas, dan Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati.









Komentar