Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni: Kami Sangat Prihatin, Tapi Kami Wajib Taat Pada Hukum

Untuk diketahui Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate juga menjabat sebagai Menkominfo.

RASIOO.id Politisi NasDem Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus korupsi yang menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.

Untuk diketahui Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate juga menjabat sebagai Menkominfo.

Ahmad Sahroni mengaku sangat prihatin terkait kasus korupsi yang menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.

“Kami Sangat Prihatin, Tapi Kami Wajib Taat Pada Hukum Yang Berlaku,” tulis di akun instagram pribadinya.

Baca Juga : Geledah Kantor Menkominfo, Penyidik Amankan Bukti Berupa Dokumen Proyek BTS

Menkominfo Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 8 Triliun.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MUhammad Yusuf menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebear Rp8.032.084.133.795,” ungkap Muhammad Yusuf dalam konferensi Pers di Kejagung, Senin 15 Mei 2023.

Komentar