RASIOO.id – Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 8 Triliun.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” tambahnya.
Baca Juga : Kominfo Buka Seleksi Jabatan Dirut BAKTI untuk umum, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MUhammad Yusuf menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebear Rp8.032.084.133.795,” ungkap Muhammad Yusud dalam konferensi Pers di Kejagung, Senin 15 Mei 2023.














Komentar