RASIOO.id – Rudi Boy (42) lelaki berseragam ormas Pemuda Pancasila (PP) ternyata seorang residivs. Rudi baru keluar dari penjara pada pertengahan Desember tahun lalu karena kasus pencurian handpone. Dia mendekam selama lima bulan di dalam penjara.
Pria yang belakangan viral karena aksi pemalakan sopir di Jalan Atang Sendjaja, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kini ditangkap lagi oleh polisi. Rudi Boy dijerat Pasal 368 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kita jerat dengan Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman di Pasal 368nya itu 9 tahun (penjara),” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Kamis 18 Mei 2023.
Baca Juga : Preman Berseragam Ormas PP Akhirnya Dibekuk Polisi di ATS
Giro menjelaskan, Rudi merupakan anggota PP Cianjur, yang dibuktikan dengan adanya seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Dia aslinya memang Rancabungur, tapi menikah sama orang Cianjur. KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber,” kata Giro.
Meski begitu, Polres Bogor akan mengonfirmasi pada pengurus PP Cianjur, mengenai keaslian KTA milik Rudi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.












Komentar