Digaji Rp 2 juta Oleh Mucikari, PSK di Puncak Bogor Harus Layani 40 Pria Hidung Belang dalam Sepekan

 

RASIOO.id – Dinas Sosial Kabupaten Bogor tengah menangani 9 wanita yang teridentifikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu Villa di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 6 dari 9 wanita yang sebelumnya diamankan Polsek Cisarua tersebut berusia 15 hingga 17 tahun. Masing-masing mereka ditarget melayani 40 pria hidung belang dalam sepekan dengan imbalan gaji sebesar Rp2 juta.

“Dari hasil assessment Dinsos, didapati bahwa para wanita ini dipekerjakan oleh seseorang dengan iming-iming gaji Rp 2 juta perminggunya. Mereka ditarget harus melayani sedikitnya 40 pria dalam seminggu,” ungkap Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim, kepada wartawan.

Baca Juga : Villa dan Bisnis Prostitusi Terselubung di Puncak Bogor

Buchori menambahkan, para wanita ini dijajakan melalui aplikasi michat dengan tarif dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu untuk satu kali main. Kepada petugas, kata Buchori, 3 PSK yang telah berusia 18, 22 dan 24 tahun mengaku telah menempati villa tersebut selama dua minggu lamanya.

“Mereka ini ditarget, mereka ini tarifnya Rp 300-700 ribu, kemudian mereka itu digaji seminggu, targetnya harus melakukan hubungan kali 40 kali dalam seminggu. Jadi mereka kalau seminggu itu dapatnya (gaji) 2 juta gitu,” tuturnya.

Dari ketiga orang tersebut, kata Buchori didapati indikasi adanya trafficking atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

“Kalau indikasi perdagangan orang atau tidak ranahnya kepolisian, kemarin saya ngobrol dengan korban, bisa diindikasikan trafficking karena mereka itu ada mucikari-nya, inisialnya G. Kemarin pas lagi penggerebekan, mucikari ini sempat ada di lokasi tapi kabur,” terangnya.

Akhirnya, tambah Buchori, 9 wanita pemuas nafsu pria hidung belang ini pun dibawa ke Panti Rehabilitasi untuk dipulihkan.

Namun, karena sulitnya lokasi Rehabilitasi untuk para Pekerja Seks Komersial, akhirnya Dinsos Kabupaten Bogor pun membaginya menjadi dua kelompok, yang mana wanita dengan usia 18, 22 dan 24 dibawa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) dan 6 lainnya yang berusia di bawah umur dibawa ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi.

“Yang di YKYU itu 17 tahun ke bawah, 15 tahun hingga 17 tahun. Yang di BKS itu 18, 22 dan 24 tahun,” terangnya.

Bahkan diantara ke tiga wanita yang dibawa ke BKS, tambah Buchori, ada salah satu wanita yang bekerja untuk membalas chat dan mengarahkan pelanggan.

“Jadi dia bukan korban atau pelaku (PSK), dia sebagai joki, umurnya 22, dia gak pernah melakukan hubungan seks. Jadi apabila ada yang ngechat ke dia, nanti dia yang ngarahin,” ujarnya.

Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru berada di villa tersebut selama dua minggu, namun para gadis yang berusia di bawah umur dikatakan telah tinggal di dalam villa dengan kurun waktu yang cukup lama.

“Kalo yang sudah lama katanya yang dibawa ke YKYU, tapi saya belum sempat ngobrol sama mereka yang dibawah umur 17 tahun,” tambahnya.

Dari ke 9 orang yang dibawa ke panti Rehabilitasi ini, mereka akan berada dalam panti dengan waktu yang berbeda, mulai dari 3 hari hingga berbulan-bulan, tergantung kesiapan para korban untuk menajajaki hidup yang baru.

Namun jika ada pihak keluarga yang mampu dan komitmen merehabilitasi para wanita tersebut, Dinsos pun tidak akan melarang keluarga untuk mengambilnya, dengan persyaratan harus adanya pendampingan dari pemerintah setempat, seperti Kepala Desa ataupun Camat.

“Kalau ada keluarganya, silahkan diambil oleh keluarga dengan membawa KTP, KK dan didampingi oleh Pemerintah setempat, nanti kami buatkan surat perjanjian disitu,” pungkasnya.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda