RASIOO.id – Akhir dari petualangan ASR alias Tukul (18), pembacok pelajar atasnama Arya Saputra di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, divonis 9 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pada Senin, 12 Juni 2023.
“Putusan yang isinya menyatakan anak atasnama Agi Saputra Radiatama alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Humas PN Bogor Daniel Mario, Senin, 12 Juni 2023.
Baca Juga: Tok.. ASR Alias Tukul Ekskutor Pembacokan Arya Saputra divonis 9 Tahun Penjara
Kedua, sambung Daniel Mario, PN Bogor menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung dan mendapat pelatihan kerja selama setahun. Selain itu, kata Daniel PN Bogor juga membebankan biaya persidangan kepada terdakwa Tukul sebesar Rp. 5.000,00.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan. Barangbukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umuk untuk digunakan dalam perkara atasnama Salman Alfarizi alias Aman,” ucap Daniel.
Baca Juga: Sidang Putusan Tukul Pembunuh Arya Saputra Akan Digelar Terbuka
Sebelumnya, Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung memvonis MA (17) rekan ASR selama 8 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.











Komentar