RASIOO.id – Pemilu dengan sistem proporsional terbuka disinyalir membuat praktik politik uang (money politics) kian meluas hingga berdampak pada tingginya angka tindak pidana korupsi.
Argumen ini menjadi salah satu dalil yang diajukan para pemohon dalam gugatan sistem pemilu untuk meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman berpandangan pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.
“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihannya semakin besar,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, perkara gugatan sistem pemilu, Kamis 15 Juni 2023.
Dengan kata lain, pembelian nomor urut calon anggota DPR/DPRD atau jual-beli kandidasi dan nomor urut (nomination buying) juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup.
Adapun dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, lanjutnya, juga memiliki peluang terjadinya politik uang. Dalam hal ini, bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
Baca Juga : Sistem Proporsional Terbuka Lahirkan Politisi Karbitan, Hakim MK : Parpol Terjebak Elektabilitas Figur
Tiga Jurus Berantas Politik Uang
MK menyarankan, karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan.
“Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum,” tegasnya.
Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.
“Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Sistem Proporsional Terbuka Tidak Mendistorsi Peran Partai Politik
Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata dia.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis. Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih.
Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Bahwa selanjutnya, bagi para calon anggota legislatif yang telah terpilih maka partai politik harus turut berperan dalam menjaga dan mengawal mereka agar sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Manakala terdapat anggota legislatif yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka hal tersebut tidaklah serta merta disebabkan pilihan sistem pemilihan umum termasuk sistem proporsional dengan daftar terbuka, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat integritas masing-masing anggota legislatif,” lanjutnya.
Dengan demikian masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan.
“Artinya, praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu,” tandasnya.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup












Komentar