Jumpalitan PT PPE Bogor, Dibelit Persoalan Keuangan dan Proses Hukum (1)

RASIOO.idPT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, terus terbelit masalah keuangan.  Perusahaan milik daerah Kabupaten Bogor itu, tidak lagi mampu memenuhi hak karyawan seperti gaji dan jaminan sosial.

Selain itu PT PPE juga tidak mampu melanjutkan cicilan hutangnya kepada sejumlah kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Persoalan hutang tersebut terjadi selama kurun waktu 2017 hingga 2019.

Kewajiban PT PPE untuk membayar cicilan kepada kreditur PKPU tertuang dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Putusan yang dibacakan tanggal 1 Juli 2021 lalu ini menguatkan perjanjian damai yang disepakati PT PPE dengan sejumlah perusahaan rekan bisnis mereka pada 9 Juni di tahun yang sama.

Informasi yang dihimpun rasioo.id, total hutang PPE terhadap 11 Kreditur yang terverifikasi di PN Jakarta Pusat berjumlah Rp 28,99 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT Bank Bukopin Tbk Cabang Bogor memiliki tagihan paling besar yakni sebesar Rp 13,96 miliar. Hutang kepada Bank Bukopin ini terjadi di masa Direktur PT PPE dijabat Radjab Tampubolon. Saat itu, PPE meminjam uang kepada Bank Bukopin dengan agunan asset berupa tanah seluas 11,415 m2 di Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, milik PT PPE.

Adapun sisanya sebesar Rp 15 miliar berasal dari 10 perusahaan lain, yakni, PT Metro Utama Energi, PT. Jasa Marga Tollroad Maintenance (jumlah tagihan Kurang dari Rp200 juta), PT Jaya Trade Indonesia, PT Sadikun BBM (jumlah tagihan kisaran Rp 200 juta- Rp 1 miliar), PT Asphalt Bangun Sarana, PT Tohaga Jaya, CV Mutiara Selatan, BMT Rukun Abadi, PT Sadikun Chemical Indonesia, PT Batu Berkah Indonesia, PT Batu Berkah Prima (jumlah tagihan masing-masing kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar).

Untuk menjalankan kewajiban membayar hutang, Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidang kasus perdata khusus tersebut memberi dua alternatif kepada PT PPE selaku debitur menyelesaikan tanggung jawabnya kepada kreditur PKPU, yakni melakukan penjualan asset PT PPE berupa tanah seluas 11,415 m2 di Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunung Putri atau melanjutkan seluruh kegiatan bisnis untuk mencicil hutang-hutangnya kepada kreditur PKPU.

Putusan pengadilan juga meringankan PT PPE terbebas dari pajak, bunga ataupun denda atas hutang-hutang tersebut.

PPE memilih melanjutkan bisnisnya. Pada 2021, PT PPE yang telah berganti direksi itu memang sedang berupaya bangkit dari keterpurukan.

Pemkab Bogor menugaskan PT PPE untuk menyuplai kegiatan betonisasi jalan desa melalui program pembangunan infrastruktur desa yang dikenal dengan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Sesuai putusan pengadilan, PT PPE harus mencicil hutang tersebut mulai bulan ke-4 setelah putusan dibacakan, atau mulai 1 Oktober 2021. PPE diberi tenggat waktu untuk melunasi tagihan dengan jangka waktu 2 bulan hingga 16 bulan, skema ini ditentukan dengan melihat besaran hutang dan kemampuan PT PPE untuk mencicil.

Namun, pada April 2023, atau bulan ke-16 pembayaran cicilan, PT PPE masih belum melunasi hutang-hutangnya. Direktur PT PPE Agus Setiawan menyatakan, kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan slow down dan berdampak negatif terhadap cash flow. Kondisi itu membuat perusahaan belum bisa merealisasikan kewajiban pembayaran hutang kepada kreditur PKPU.

“Saat ini PT Prayoga Pertambangan dan Energi mengupayakan ketersediaan dana untuk dapat merealisasikan pembayaran pencicilan di mulai bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 setiap tanggal 15,” kata Agus Setiawan, dikutip rasioo.id dari salah satu kreditur.

Hingga pertengahan Juni 2023, PT PPE nyatanya tidak memenuhi janji untuk mlanjutkan pembayaran sisa cicilan tersebut. “(Sisa cicilan) belum dibayarkan sampai sekarang sesuai surat yang dikirim terakhir,” tulis sumber tersebut, Kamis 15 Juni 2023.

Dikonfirmasi terpisah, General Manager PT PPE, Hidayatul Mustafid mengatakan, kreditur PKPU yang tagihannya dicicil PT PPE merupakan hutang lama akibat bisnis yang dilakukan direksi sebelumnya. “(Itu) hutang-hutang lama direksi sebelumnya yang menjadi beban direksi yang sekarang,” katanya.

Mustafid menambahkan, PT PPE telah melakukan cicilan terhadap kreditur tersebut. Dia mengatakan, awalnya hutang PPE kepada kreditur PKPU cukup besar, namun, seiring pencicilan yang dilakukan PT PPE hutang saat ini sudah berkurang.
“Awalnya besar, tapi kita udah cicil,” imbuh dia.

Berapa sisa jumlah hutang yang harus dibayar, Mustafid mengaku kurang mengetahuinya secara pasti lantaran data tersebut ada di bagian keuangan PT PPE.

Baca Juga : Komisi II Bakal Panggil Direktur PPE Soal Tak Gaji Karyawan Selama Setahun

Temuan BPK dan Dugaan Tipikor

Persoalan PT PPE tidak hanya krisis keuangan yang membuat perusahaan tersebut tidak mampu membayar gaji karyawan dan cicilan kreditur PKPU.

Perusahaan tersebut juga kesulitan menagih piutang kepada rekanan bisnis mereka yang jumlahnya sekitar Rp 12 miliar. Persoalan piutang ini, bahkan kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut, permasalahan perusahaan pelat merah milik Pemkab Bogor itu dimasukkan kembali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pemeriksaan tahun anggaran 2022.

“Jadi sebenarnya dulu (laporan BPK TA 2021.red) mereka sudah ke ranah hukum jadi ga jadi temuan,” beber Teuku Mulya saat dikonfirmasi rasioo.id pada Rabu, 14 Juni 2023.

Saat itu, PT PPE menghadapi gugatan PKPU. Namun persoalan hukum perdata itu sudah mendapat keputusan hakim, PT PPE dinyatakan pailit dan diwajibkan membayar cicilan hutang kepada kreditur PKPU.

“Sekarang dimasukkan lagi sebagai temuan, walaupun rekomendasinya manajerial, seperti lakukan kajian komprehensif terhadap temuannya,” ucap Teuku Mulya.

Menurut dia, BPK-RI merekomendasikan agar Pemkab Bogor melakukan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan PT PPE. Sebab, lanjut Teuku Mulya, rekomendasi BPK terhadap permasalahan PT PPE itu merupakan rekomendasi manajerial.

Dia pun tidak menapik bahwa Perumda PT PPE memang memiliki catatan buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Itu kan dulu ada terjadi miss manajerial, seperti pengelolaan piutang, banyak tagihan-tagihan yang tidak terbayarkan di PPE. Jadi digantilah direkturnya, sekarang dilimpahkan ke APH, sekarang lagi proses hukum di APH, jadi itu mau gak mau kita akan menunggu APH,” tutup Teuku Mulya.

Pernyataan Teuku merujuk penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhadap hasil audit dari BPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PPE.

Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar yang terjadi dalam kurun watu 2013 hingga 2019. Dalam kurun waktu tersebut PT PPE menjalankan bisnisnya melalui penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Jug : Jejak Bisnis PT PPE Bogor, Menambang Anggaran Tinggalkan Hutang (2)

 

 

Komentar